
Pasal Pelanggaran Pidana Denda (Rp)
273 (4)tidak memberi tanda/rambu pada jalan yang rusak, pidana selama 6 bulan dan denda 1,5 juta
274 menggunakanjalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan lantas, menyebabkan kerusakan jalan pidana selama 2 bulan denda 500 ribu
275 (1) lakukan perbuatan yang akibatkan gangguan fungsi rambu, marka dll,pidana selama 1 bulan,dan denda 250 ribu
275 (2) merusak rambu lantas, marka jalan, dll sehingga tidak berfungsi pidana selama 2 tahun dan denda 50 juta
278 kemudikan ranmor r4 tidak di lengkapi perlengkapan ban cadangan, p3k dll pidana selama 1 bulan denda 250 ribu
279 kemudikan ranmor yang di pasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu-lintas,pidana selama 2 bulan dan denda 500 ribu
280 kemudikan ranmor yang tidak di lengkapi tanda nomor di tetapkan POLRI,pidana selama 2 bulan,denda 500 ribu
281 kemudikan ranmor tanpa memiliki SIM pidana selama 4 bulan dan denda 1 juta
283 kemudikan ranmor secara tidak wajar & lakukan kegiatan lain/dipengaruhi keadaan yang akibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi,pidana selama 3 bulan dan denda 750 ribu
284 kemudikan ranmor tidak utamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, pidana selama 2 bulan dan denda 500 ribu
285 (1) kendarai sepeda motor yang tidak penuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang di liputi spion, klakson, dll.pidanan selama 1 bulan dan denda 250 ribu
285 (2) kendarai ranmor R4 yang tidak di penuhi prsyaratan teknis dan laik jalan liputi spion, klakson, dll.pidana selama 2 bulan,dan denda 500 ribu
286 kendarai ranmor R4 tidak di penuhi persyaratan laik jalan,pidana selama 2 bulan dan denda 500 ribu
287 (1) kemudikan ranmor langgar perintah/larangan yang di tentukan rambu lantas/marka jalan,pidanaselama 2 bulan dan denda 500 ribu
288 (1) kemudikan ranmor tidak di lengkapi STNK, surat tanda coba yang di tetapkan POLRI,pidana selama 2 bulan dan denda 500 ribu
288 (2) kemudikan ranmor tidak dapat tunjukan SIM pidana selama 1 bulan, dan denda 250 ribu
289 kemudikan ranmor/penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman ,pidana selama 1 bulan dan denda 250 ribu
298 kemudikan ranmor tidak pasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain saat berhenti, pidana selama 2 bulan dan denda 500 ribu
310 (1) kemudikan ranmor lalai akibatkan laka lantas dan sebabkan kerusakan kendaraan /barang,pidana selama 6 bulan dan denda 1 juta
310 (2) akibatkan luka ringan dan rusak kendaraan/barang pidana selama 1 tahun dan denda 2 juta
310 (3) akibatkan korban luka berat pidana selama 5 tahun dan denda 10 juta
310 (4) akibatkan orang mati pidana selama 6 tahun dan denda 12 juta
311 (1) sengaja kemudikan ranmor dengan cara/keadaab membahayakan nyawa/barang pidana selama 1 tahun denda 3 juta
311 (2) akibatkan kerusakan kendaraan/barang pidana selama 2 tahun denda 4 juta
311 (3) akibatkan korban luka ringan/kendaraan pidana selama 4 tahun denda 8 juta
311 (4) akibatkan korban luka berat pidana selama 10 tahun denda 20 juta
311 (5) akibatkan orang mati pidana selama 12 tahun denda 24 juta
312 kemudikan ranmor yang terlibat laka lantas & sengaja tidak hentikan kendaraan, tidak beri pertolongan/tidak lapor pidana selama 3 tahun denda 75 juta
“Tapi jangan dulu berfikiran negatif pada pihak kepolisian karena denda dari pelanggaran-pelanggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara. Ke penerimaan negara bukan pajak,” ungkap Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan.
“Juklak (petunjuk pelaksanaan) UU ini memang belum ada. Tapi rencananya akan mulai di laksanakan pada bulan Desember 2009 atau Januari 2010 setelah masa sosialisasi selama enam bulan,” demikian penjelasan Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Artinya mulai awal tahun 2010, UU ini baru akan mulai diberlakukan. Sedang selama 6 bulan sosialisasi UU ini, pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar pasal-pasal baru di UU no 22 tahun 2009 ini hanya akan dikenakan teguran simpatik. Diingatkan dan diberi informasi tentang peraturan dan pasal-pasal baru pada UU ini.